Desa Pasaka merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo yang telah dibentuk dan ditetapkan sebagai salah satu Desa Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulsel Nomor 597 / V / 1992 tepatnya pada tanggal 21 Mei 1992 sehingga baik secara de facto maupun de jure, Desa Pasaka telah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pemerintah Desa secara otonom, baik otonomi asli/kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan local berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian nama Pasaka diambil dari nama Ayam aduan yang terkenal di tempat itu yang Bernama “ BULU ARA NA PASAKA”. Digambarkan bahwa Jika Ayam Jago Pasaka bertarung maka lawangnya terbunuh karena dipercaya bahwa ayam tersebut merupakan jelmaan Siluman Ular, yang memiliki bisa yang sangat mematikan.
Desa Pasaka didirikan dari hasil pemekaran Desa Wage yang dipecah menjadi 4 Desa Yaitu Desa Wage, Desa Ujung Pero, Desa Pasaka dan Benteng Lompoe. Desa Pasaka mempunyai 2 [ Dua ] wilayah Dusun Yaitu Dusun Lampajo dan Dusun Sumpabaka.
Pertama kali yang menjabat sebagai Kepala Desa pada Tahun 1990 s/d 1992 adalah ANDI SAHRIR dan selanjutnya dijabat ANDI HATTA, RAMLI, ANDI PAMENERI, H. AMBO APPE, ANDI TENGKONG, PADA TAHUN 1998 s/d 2006 Kepala Desa terpilih H. SYAMSUDDIN dan berakhir, kemudian diangkat Pejabat sementara adalah Bapak AMIRUDDIN BAJA, S.Sos dan diadakan Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2007 Bapak H. SYAMSUDDIN terpilih kembali menjabat Kepala Desa mulai tahun 2007 s/d 2013, Pada Tahun 2013 Kepala Desa yang terpilih Bapak BALLI RAWANG Periode Tahun 2013 s/d 2019 dan pada Tanggal 04 Desember 2019 diadakan Pilkades Serentak Gelombang ke-3 Kabupaten Wajo dan telah terpilih kembali Bapak BALLI RAWANG Periode 2019-2027.
Dalam menjalankan pemerintahan tingkat desa dan kesehariannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, RT dan tokoh masyarakat. Berdasarkan keterangan dari para orang tua, tokoh masyarakat serta catatan-catatan yang ada di Desa Pasaka.